Kartu poker atau remi adalah sejenis permainan kartu. Jumlah keseluruhan kartu adalah 54. Kartu tersebut ada dua empat macam, dua di antaranya berwarna merah dan lainnya berwarna hitam. Setiap macam terdiri dari nomor satu hingga sepuluh dan juga ada kartu bergambar pangeran, ratu dan raja sepuh.
Di antara bentuk permainan poker adalah kartu dikocokkan dan dibagi secara acak kepada masing-masing peserta. Kemudian kartu tersebut diurutkan dari nomor terkecil hingga terbesar. Di sini butuh adanya kecerdasan untuk mengatur kartu. Sekarang, bagaimana tinjauan Islam mengenai permainan ini?
Kami dapat merincinya menjadi dua point:
1- Jika dalam permainan kartu tersebut terdapat unsur haram seperti dusta dan penipuan, perjudian, atau sampai meninggalkan kewajiban shalat jama’ah, shalat jum’at atau sampai meninggalkan kewajiban mencari nafkah.
Jika sampai di dalamnya terdapat perjudian, maka terlarang berdasarkan dalil,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan bahwa,
أَنَّهَا كَانَتْ مَعَ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ قَالَتْ فَسَابَقْتُهُ فَسَبَقْتُهُ عَلَى رِجْلَىَّ فَلَمَّا حَمَلْتُ اللَّحْمَ سَابَقْتُهُ فَسَبَقَنِى فَقَالَ هَذِهِ بِتِلْكَ السَّبْقَةِ
Ia pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam safar. ‘Aisyah lantas berlomba lari bersama beliau dan ia mengalahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Tatkala ‘Aisyah sudah bertambah gemuk, ia berlomba lari lagi bersama Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun kala itu ia kalah. Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ini balasan untuk kekalahanku dahulu.” (HR. Abu Daud no. 2578 dan Ahmad 6: 264. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Berdasarkan dua dalil di atas, maka lomba yang dibolehkan dengan taruhan hanyalah empat lomba, yaitu lomba memanah, pacuan unta, pacuan kuda, dan lari. Selain itu, tidak diperbolehkan dengan taruhan. Jika ada permainan kartu yang di dalamnya memasang taruhan, maka tidak dibolehkan, alias haram. Baca selengkapnya mengenai Taruhan dan Judi dalam Lomba.
2- Jika lepas dari hal yang terlarang, para ulama berselisih pendapat. Ada yang membolehkan. Namun kebanyakan ulama belakangan seperti ulama Komisi Fatwa Kerajaan Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah), Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, begitu pula -guru kami- Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri mengharamkan permainan ini meskipun lepas dari penipuan, perjudian maupun melalaikan kewajiban.
Di antara alasan kenapa sampai dihukumi haram:
1- Dapat menimbulkan permusuhan dan saling benci yang bermula dari ejekan.
2- Bisa saling mencela dan melaknat, bahkan menjurus pada dusta dan sumpah kotor.
3- Diqiyaskan (dianalogikan) dengan hukum dadu. Kartu yang keluar ketika pertama kali dikocok untung-untungan. Karena ada yang beruntung mendapatkan kartu yang bagus, dan ada yang terus merugi. Demikian pula dengan permainan dadu.
Qiyas dengan Dadu
عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدَشِيرِ فَكَأَنَّمَا صَبَغَ يَدَهُ فِى لَحْمِ خِنْزِيرٍ وَدَمِهِ
Dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia seakan-akan telah mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi” (HR. Muslim no. 2260).
Imam Nawawi mengatakan bahwa hadits ini menunjukkan haramnya bermain dadu karena disamakan dengan daging babi dan darahnya, yaitu sama-sama haram (Lihat Syarh Shahih Muslim, 15: 16). Imam Nawawi pun mengatakan, “Hadits ini sebagai hujjah bagi Syafi’i dan mayoritas ulama tentang haramnya bermain dadu” (Syarh Shahih Muslim, 15: 15).
عَنْ أَبِى مُوسَى الأَشْعَرِىِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ مَنْ لَعِبَ بِالنَّرْدِ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Dari Abu Musa Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya” (HR. Abu Daud no. 4938 dan Ahmad 4: 394. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan).
Dari Abu ‘Abdirrahman, ia berkata bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَثَلُ الَّذِى يَلْعَبُ بِالنَّرْدِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى مَثَلُ الَّذِى يَتَوَضَّأُ بِالْقَيْحِ وَدَمِ الْخِنْزِيرِ ثُمَّ يَقُومُ فَيُصَلِّى
“Permisalan orang yang bermain dadu kemudian ia berdiri lalu shalat adalah seperti seseorang yang berwudhu dengan nanah dan darah babi, kemudian ia berdiri lalu melaksanakan shalat” (HR. Ahmad 5: 370. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan hadits ini dho’if).
Dikisahkan pula bahwa Sa’id bin Jubair ketika melewati orang yang bermain dadu, beliau enggan memberi salam pada mereka. (Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnafnya 8: 554).
Malik berkata, “Barangsiapa yang bermain dadu, maka aku menganggap persaksiannya batil. Karena Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Tidak ada setelah kebenaran melainkan kebaikan” (QS. Yunus: 32). Jika bukan kebenaran, maka itulah kebatilan” (Al Jaami’ li Ahkamil Qur’an, 8: 259).
Baca selengkapnya mengenai: Larangan Bermain Dadu.
Wallahu a’lam. Semoga bermanfaat dan hanya Allah yang memberi taufik.
Referensi:
Al Musabaqot wa Ahkamuhaa fi Asy Syari’ah Al Islamiyyah, Guru kami – Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Darul ‘Ashimah dan Darul Ghoits, cetakan kedua, 1431 H.
—
Diselesaikan selepas shalat ‘Isya’ di Pesantren Darush Sholihin, 16 Jumadal Ula 1434 H
Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat